Indonesia Ambil Alih Suplai Jutaan Ton Batu Bara

Sinhvientmu.com – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melarang ekspor batubara pada periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi-Produksi (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan dari operasi Kontrak/Perjanjian, dan PKP2B. langkah tersebut telah diambil untuk memastikan pasokan ke pembangkit listrik.

“Mengapa semua orang dilarang mengekspor? Kita hanya perlu melakukan ini dan itu sementara. Jika larangan tersebut tidak diberlakukan, hampir 20 pembangkit listrik dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam.

Hal ini berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Ketika persediaan terpenuhi, bisnis dapat kembali normal, semua orang dapat mengekspor. Kami akan mengevaluasinya setelah 5 Januari 2022.

Kata Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EMR), Ridwan Jamaludin, dalam acara bertajuk Diseminasi Kebijakan pemenuhan batubara yang digelar di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali memperingatkan para penambang batu bara untuk memenuhi komitmen pasokan batu bara mereka terhadap utilitas listrik negara PLN.

Namun kenyataannya, pasokan batu bara ke PLN setiap bulan berada di bawah kewajiban pasar domestik (DMO). Pada akhir tahun, kekurangan terakumulasi dan ada defisit pasokan batubara. Menurut Ridwan, pasokan batu bara yang aman di pembangkit listrik PLN berada di atas 20 hari operasi.

“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) yang ditetapkan pemerintah, per 1 Januari 2022, hanya 35.000 MT atau kurang dari 1% yang terpenuhi. Jumlah ini tidak dapat memenuhi permintaan semua pembangkit listrik.

Jika tindakan strategis tidak diambil, akan terjadi pemadaman yang meluas, ” kata Ridwan. Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri EMR nomor 139.K / HK.02 / MEM.B / 2021 yang secara khusus mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Keputusan Menteri menetapkan minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui untuk dipasok ke pembangkit listrik untuk menghasilkan listrik untuk penggunaan umum dengan harga jual US $ 70 per metrik ton.

Ridwan meminta pemegang IUP atau operasi-produksi IUPK untuk mematuhi aturan ini. Selama diseminasi, penambang batu bara menyatakan bahwa mereka memahami dan mendukung larangan ekspor sementara untuk mencegah pemadaman listrik.

Namun, para penambang meminta PLN untuk memperbaiki mekanismenya dalam pengadaan batu bara. “Pada saat yang sama, kami juga meminta PLN melakukan upaya efisiensi dan kegiatan usaha yang mendukung pembangkitan listrik yang berkualitas dan dapat diandalkan untuk setiap orang Indonesia,”tambah Ridwan.

Secara khusus, Ridwan menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan DMO akan menjaga iklim investasi dan ekonomi nasional.

“Jangan biarkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan DMO mengganggu iklim investasi dan ekonomi nasional,” Ridwan menyimpulkan. (IY)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *